Hukum Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan

Umat Islam berdoa atau ziarah di depan makam keluarga dan kerabat di Tempat Pemakaman Umum Semper, Jakarta, Senin (4/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Umat Islam berdoa atau ziarah di depan makam keluarga dan kerabat di Tempat Pemakaman Umum Semper, Jakarta, Senin (4/3/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA — Tradisi melakukan ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan kerap kali dilakukan, bahkan tradisi ini turun temurun dilakukan. Tradisi demikian yang biasa disebut nyekar, arwahan ataupun munggaha ini biasa dilakukan sebelum menjelang bulan Ramadhan atau puasa.

Ternyata sebagai sebuah tradisi, ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan menjadi semacam sesuatu yang sangat perlu dilakukan. Sebab, bila tidak dilaksanakan maka akan terasa ada yang hilang di benak dalam menyambut bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Dilansir NU Online, bahwa berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh, para ulama, dan wali-wali Allah swt, boleh dengan niat agar dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Hal demikian sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Sementara itu, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa hikmah disunnahkan ziarah kubur ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at adalah Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Hal ini sebagaimana termasuk dalam kitab Nihayatuz Zain.

Hal tersebut menjadi kesempatan bagi siapa saja yang merasa kurang dalam pengabdian kepada orang tua semasa hidupnya untuk senantiasa berbakti dan mengabdi kepada mereka.

Demikian pula yang disabdakan Rasulullah saw, “Siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *