SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengajukan kenaikan iuran program Jaminan Penisum (JP) dari 3 persen menjadi 8 persen kepada pemerintah. Hal ini sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015 bahwa penyesuaian iuran program JP sampai dengan 8 persen melalui evaluasi setiap tiga tahun sekali sejak PP diterbitkan.
“Hal itu sejalan dengan PP 45 tahun 2015, kami terus mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran agar sesuai dengan kebutuhannya yakni sebesar 8%,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun.
Oni menjelaskan, bahwa penyesuaian ini sesuai dengan filosofinya bahwa JP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Maka, penting bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan terjaga keberlanjutannya.
Diketahui bahwa PP 45/2015 mengatur bahwa besaran iuran program JP dapat dilakukan evaluasi mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria dana kelolaan JP di BPJS Ketenagakerjaan.
“Apalagi Indonesia sedang menghadapi bonus demografi yang bisa dimanfaatkan untuk membangun sistem pensiun yang kuat dan berkelanjutan. Sebab ke depan pasti Indonesia akan menghadapi tantangan besar pasca bonus demografi di mana penduduk lansia jumlahnya akan terus meningkat,” tegas Oni.
Oni menjelaskan, sesuai ketentuan dalam PP 45 2015 tersebut manfaat JP dapat dibayarkan apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dalam masa perlindungan atau telah mencapai usia pensiun. Sejak 2021, pembayaran manfaat program JP terus mengalami peningkatan.
“Selama tahun 2024 saja, BPJS Ketenagakerjaan sudah membayarkan manfaat sebanyak 214.000 klaim, yang terdiri dari 90.000 manfaat lumpsum dan 124.000 manfaat berkala. Secara keseluruhan jumlah tersebut meningkat 10,2 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana mengatakan, bahwa JP merupakan salah satu program yang sangat penting pada badan yang juga disebut BPJamsostek tersebut. Hadirnya PP 45/2015 merupakan landasan filosofis yang kuat agar iuran program JP memang harus disesuaikan sebagaimana mestinya.
“Program JP ini sangat memberikan manfaat kepada peserta, khususnya yang telah memasuki usia pensiun,” kata Ryan. (izo)




