Sekda Kabupaten Sukabumi: Program Bpjamsostek Sangat Penting Bagi Pekerja

SINERGI: Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman berfoto bersama Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi Diding Ramdani dan staf. FOTO: HUMAS PEMKAB SUKABUMI

SUKABUMI – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Diding Ramdani mengatakan bahwa Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang tata cara penganggaran, selain ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Diding Ramdani saat bersilaturahmi dan diterima oleh Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Senin (13/9).

“Selain itu, kami juga ingin menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK telah mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyambut baik Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tersebut, menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja, jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiunan, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan.

“Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia,” jelasnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *