PT BPR Cianjur dan BPJAMSOSTEK Cianjur Serahkan Santunan Rp500 Juta

SERAHKAN SANTUNAN: Simbolis penyerahan santunan dari BPJAMSOSTEK Cianjur kepada keluarga ahli waris peserta BPJAMSOSTEK Dodi Muhamad Noer yang merupakan pekerja PT BPR Cianjur. FOTO: BPJAMSOSTEK UNTUK RADAR SUKABUMI

CIANJUR – Direktur Utama PT BPR Cianjur menyerahkan secara simbolis santunan kepada ahli waris dari salah satu karyawannya yang mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kantor BPR Cianjur, Senin (28/11). Penyerahan simbolis diserahkan kepada ahli waris dari (alm) Dodi Muhamad Noer dan disaksikan oleh Kepala BPJAMSOSTEK Cianjur Waluyo Suparto. Kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Dodi Muhamad Noer terjadi di jalan Lingkar Selatan, Ciwaru, Karangtengah saat mendiang berangkat bekerja.

Direktur Utama PT BPR Cianjur Jabar H Subadri mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya salah satu karyawan PT BPR Cianjur. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” ucapnya.

Dia juga mengatakan, seluruh pekerja di PT BPR Cianjur sudah terlindungi program dari BPJAMSOSTEK untuk empat program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Resiko saat bekerja sangat mungkin terjadi oleh karena itu pentingnya menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar kita bisa bekerja dengan nyaman dan tenang,” ujar Subadri.

“Tentu santunan ini tidak akan menggantikan keberadaan almarhum di tengah-tengah keluarga tapi kita berharap dengan santunan ini pihak keluarga yang ditinggalkan bisa mempunyai kemampuan untuk membuka usaha atau memenuhi kebutuhan sehari-hari serta melanjutkan sekolah bagi anaknya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cianjur Waluyo Suparto mengatakan, pihaknya juga menghaturkan rasa belasungkawa atas musibah yang dialami oleh salah satu karyawan dari PT BPR Cianjur. Pihaknya menjamin semua hak-hak dari peserta akan disampaikan kepada ahli waris.

“Sesuai amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di segala sektor usaha mulai dari formal sampai non formal,” ucapnya

Ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan atau setara dengan Rp 426.892.000, santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 42.599.020, santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp 5.923.000/tahun dan beasiswa untuk satu orang anak maksimal Rp 36.000.000.

“Manfaat menjadi peserta BPJAMSOSTEK sangat banyak oleh karena itu kami mendorong seluruh pekerja untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK, dengan iuran yang murah manfaat yang diterima sangat besar,” tutupnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *