Non ASN Sukabumi Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Emir Syarif Ismel. Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Adjo Sarjono. Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Palabuhanratu, M.Fauzi Siregar.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Utama (KCU) Sukabumi dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar sosialisasi bersama terkait Peraturan Bupati No.9 Tahun 2019 Tentang Peningkatan Kepesertaan dan Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Sukabumi.

Perbup ini tidak hanya mengikat kepada perusahaan yang menjalankan aktivitas di Kabupaten Sukabumi, tapi juga berlaku untuk seluruh pegawai Non ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sukabumi, termasuk juga Kecamatan, Kelurahan, Rw, dan Rt.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang di gelar di Pendopo Kabupaten Sukabumi dihadiri seluruh SKPD dan para Camat se-Kabupaten Sukabumi dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Adjo Sardjono, MM.

Dalam sambutan nya Adjo Sardjono mengatakan, pihaknya ingin seluruh tenaga kerja segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh tenaga kerja baik Non ASN, perangkat desa, tenaga kerja konstruksi, tenaga kerja swasta, tenaga kerja asing, buruh pabrik nyaman dalam bekerja, dan juga tenang meninggalkan keluarga nya di rumah.

“Hingga saat ini tercatat sebanyak 346 desa yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan (TK). Kalau berdasarkan catatan yang sudah terdaftar 1.710 non ASN dari 12.700 non ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi” lanjut Adjo.

Adjo mengatakan lagi, sesuai dengan misi Kabupaten Sukabumi meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi ekonomi lokal melalui sektor agribisnis, pariwisata, dan industri berwawasan lingkungan, mewujudkan sumberdaya manusia yang berdaya saing dan religius, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, optimalisasi pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur daerah.

“Saya minta kepada seluruh Non ASN yang ada di OPD, Kecamatan, Kelurahan, Rw, Rt, Proyek-proyek Jasa Konstruksi, perusahaan swasta, Koperasi, UKM, dll. Tak lupa juga untuk tenaga kerja asing (TKA) segera terdaftar menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan. serta menjadikan syarat menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan dalam pengurusan seluruh perizinan, sesuai dengan peraturan bupati sukabumi nomor 9 tahun 2019”. tutup Adjo dalam sambutannya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Emir Syarif Ismel mengatakan sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan jajaran.

“Dengan diadakannya sosialisasi Perbup No.9 ini, kami harapkan kedepan seluruh Non ASN yang ada di OPD, Kecamatan, Kelurahan, Rw, Rt segera terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Non ASN maupun tenaga kerja yang ada di Kabupaten Sukabumi dapat bekerja dengan nyaman” tutur Emir.

Sosialisasi Perbup ini, kata Emir lagi, bentuk dukungan dari Pemkab Sukabumi bagaimana seluruh pelaku usaha berikut jajaran Pemkab sendiri memiliki semangat yang sama yaitu perlindungan dan jaminan sosial terhadap para pekerja mulai dari berangkat kerja sampai perjalanan kembali ke rumah.

“Kami juga akan terus berkoordinasi dan komunikasi sesuai arahan Pak Wabup dengan seluruh OPD” tutup Emir.

(adv/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *