15 Mobil Barang Disanksi

FT: IST PENINDAKAN: Pesonel Satlantas Polres Sukabumi saat melakukan penindakan terhadap kendaraan bak terbuka yang digunakan mengangkut orang di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cibadak, belum lama ini.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – 15 kendaraan bak terbuka terpaksa disanksi Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cibadak, kemarin. Ini karena mereka menyalahgunakan fungsi kendaraan yang seharusnya mengangkut barang, malah digunakan mengangkut orang. Tentunya, kondisi ini sangat rentan terjadinya kecelakaan. “Bak terbuka itu untuk mengangkut barang, bukan orang. Makanya kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Sukabumi, Iptu Nengah WS kepada Radar Sukabumi.

Nengah mengingatkan, dengan digunakannya mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, semakin berpotensi terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu sebagai upaya mengantisipasinya, ia tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Menangkut orang dengan mobil bak terbuka itu secara aturan tidak dibenarkan. Meskipun ini sudah menjadi kebiasaan di tengah-tengah masyarakat kita. Namun bagaimanapun, selaku petugas kami harus mengingatkan,” imbuhnya.

Dengan masih banyaknya kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, Nengah memastikan kesadaran masyarakat dalam hal berkendara masih minim. “Ya meskipun tidak sebanding dengan jumlah pelanggarnya, minimal kita juga tidak berhenti dalam mengingatkan dan juga memberikan tindakan,” jelasnya.

Menurutnya, mobil bak terbuka dilarang mengangkut orang ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan ini disebutkan, kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang. “Ini pertimbangannya adalah keselamatan penumpang. Karena seperti kita ketahui bersama, bila mobil barang digunakan membawa orang, keselamatan penumpang tidak terjamin. Intinya, dengan kegiatan operasi ini kami berharap kebiasaan menggunakan mobil barang untuk mengangkut orang semakin berkurang,” tegasnya.

Karena hal itu, Nengah pun kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bak terbuka agar tidak digunakan mengangkut orang. “Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silakan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia karena kami tidak akan memberikan toleransi dan menindaknya tegas,” pungkasnya.

 

(bam/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *