SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyatakan sikap tegas terhadap praktek percaloan klaim. Untuk itu, badan yang juga disebut dengan BPJAMSOSTEK mengimbau kepada seluruh peserta agar melakukan klaim program secara sendiri alias tidak mempercayakan kepada calo.
“Kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan saya ingatkan agar melakukan klaim Jaminan Hari Tua agar melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni melalui aplikasi JMO, Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustviana pada Rabu, 04 Juni 2025.
Ryan menegaskan bahwa petugas BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi tidak ada yang melakukan pelayanan door to door untuk memberikan layanan klaim kepada peserta.
“Bagi orang yang mengaku-ngaku sebagai karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjanjikan para peserta untuk melakukan klaim akan kami proses secara hukum. Karena karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi tidak ada yang melakukan door to door untuk menawarkan klaim kepada peserta,” tegas Ryan.
“Dan kepada peserta, kami mohon jika ada menemukan calo atau oknum yang menawarkan dapat membantu klaim BPJS Ketenagakerjaan agar melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi,” imbuhnya.
Ryan menambahkan bahwa proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan klaim melalui kanal resmi kami seperti melalui aplikasi JMO, Lapak Asik atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Karena setiap proses klaim dilakukan secara transparan tanpa dipungut biaya,” jelas Ryan.
“Sementara itu, bagi peserta yang sudah melakukan klaim dapat melakukan pengecekan status klaim melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking,” lanjutnya.
Terakhir, Ryan mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi komitmen dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan kami juga menolak tegas proses pencalonan yang dapat merugikan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang kedapatan melakukan calo akan kami proses secara hukum,” tutup Ryan. (izo)




