SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta bernama Suherman Aldo. Almarhum merupakan petugas taman pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi yang meninggal secara mendadak saat bekerja.
Santunan yang diberikan berupa santunan kematian senilai Rp 114 juta, santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan beasiswa anak senilai Rp 63 juta dengan total seluruhnya mencapai Rp 229 juta.
Penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja itu langsung diberikan oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar beserta jajarannya yang turut didampingi kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palabuhanratu, Eliawati dalam rapat Rapat Dinas Bulan Juni Tahun 2025 dan Expose Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Kepala Daerah dan seluruh jajaran Pemda Kab Sukabumi pada Selasa (17/6/2025).
Dalam agenda tersebut, Ade Suryaman selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi menyampaikan kepada setiap Dinas untuk segera mendaftarkan pegawai non ASN-nya.
“Dinas dihimbau untuk segera mendaftarkan pekerja non ASN karena BPJS Ketenagakerjaan itu memberikan manfaat yang luar biasa bagi peserta dan ahli waris,“ ujar Ade.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana mengingatkan kembali pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawainya.
“Peningkatan Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi ini sangat penting untuk ditingkatkan, harapannya agar semua masyarakat pekerja yang berada di Kabupaten Sukabumi dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,“ pungkasnya. (izo)




