AdvetorialKABUPATEN SUKABUMI

Dewan Yusuf Ajak Pemuda Sukabumi Harus Punya Daya Saing

×

Dewan Yusuf Ajak Pemuda Sukabumi Harus Punya Daya Saing

Sebarkan artikel ini
PAPARAN: Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana saat memaparkan sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pedoman pelayanan kepemudaan di Kecamatan Kadudampit pada tanggal 2-3 Juni. FOTO: ISTIMEWA

SUKABUMI- Anggota Komisi IV dari Dapil V Kota/Kabupaten Sukabumi, Yusuf Maulana kembali melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan, Minggu (5/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi itu, diikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kadudampit, relawan dan para pemuda setempat.

Bank bjb Tandamata

Dalam kegiatan tersebut, Yusuf mengingatkan pentingnya generasi muda dalam membangun peradaban bangsa indonesia.”Pemuda merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini,” kata Yusuf Maulana atau yang akrab disapa Haji Aka.

Oleh sebab itu, dalam melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, dirinya terus berupaya untuk mengoptimalkan perda tentang pedoman pelayanan pemuda nomor 8 tahun 2016 ini, agar bisa bermanfaat bagi seluruh generasi muda di jawa barat. “Tujuan perda ini agar bisa melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, “tambahnya.

Menurut Haji Aka, para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.

Artinya, para pemuda tersebut tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas. Dengan demikian, mereka akan menjadi pembangun bangsa yang disegani.

Melihat berbagai tantangan tersebut Jawa Barat lantas melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.

“Pada tahun 2022 lalu, jumlah pemuda di Indonesia mencapai 65,82 juta jiwa dan paling banyak terdapat di Jawa Barat dengan jumlah 12, 43 juta jiwa,” terangnya.

Oleh karena itulah, dilahirkan perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2016.

Tujuannya sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab dalam pembangunan Provinsi Jabar saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat, “pungkasnya.
(why)