BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Atlet dan Non-ASN

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif bersama Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi memberikansantunan kematian dan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bantuan usaha kepada ahli waris. Foto: Dok

RADARSUKABUMI.com – Atlet dan pegawai non-ASN adalah termasuk kategori pekerja yang harus mendapatkan jaminan perlindungan sosial oleh negara, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan pelayanan terbaiknya melalui semangat layanan prima untuk memastikan seluruh peserta dan keluarga mendapatkan haknya atas resiko sosial yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Seperti yang baru-baru ini terjadi kepada Ramon Setyono yang meninggal dunia karena sakit. Almarhum sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kerja non-ASN di Dinas Pendidikan dan guru kontrak di SDN Srondol Wetan. Sebagai bentuk pengabdian kepada negeri, almarhum juga merupakan seorang atlet pada cabang olahraga baseball.

Ya, pada even Asian Games beberapa waktu lalu, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh atlet Tim Indonesia yang berlaga di event terbesar se-Asia tersebut. Dan Ramon merupakan salah satu atlet yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan duka citanya yang mendalam kepada Suriah, istri sekaligus ahli waris dari almarhum Ramon. Krishna bersama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kunjungannya ke kediaman almarhum di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (6/3/2019), memberikan santunan kematian dan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) sekaligus bantuan usaha dari BPJS Ketenagakerjaan kepada istri almarhum.

Dalam kesempatan kunjungan bersama dengan Menpora ini, Krishna menuturkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, khususnya pada sektor profesi, seperti atlet ataupun komunitas serta organisasi kemasyarakatan, dimana pada sektor ini Menpora memiliki peranan penting dalam memastikan kesejahteraan jajarannya, khususnya non-ASN, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perlindungan jaminan sosial bagi non-ASN di lingkungan pemerintah, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011,” tegas Krishna.

Krishna menambahkan, di jajaran Kemenpora ada banyak bidang yang harus disentuh oleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pada bidang Pengembangan Pemuda dan Pemberdayaan Pemuda yang dibawahnya memiliki jajaran hingga ke tingkat kabupaten/kota. Semuanya bisa dan sangat mungkin untuk bisa dijangkau oleh perlindungana jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga ke depannya perhatian pemerintah atas pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja semakin meningkat dan pada akhirnya akan berujung pada perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata dia.

Dalam kesempatan ini pula, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrowi menyampaikan jaminan sosial dari BPJSTK merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi masyarakatnya, dalam hal ini atlet sebagai pahlawan yang membawa nama Indonesia melalui prestasinya.

“Tentu ya kita sadar dengan resiko ini bisa terjadi kapanpun dan dimanapun tanpa kita ketahui,” kata dia.

(izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *