SUKABUMI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi atau Bpjamsostek menandatangani perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Rabu (07/06/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dr. Setiyowati, SH. MH dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.
Dengan dilakukan penandatanganan ini, kedepan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sukabumi akan berkolaborasi untuk memastikan para pemberi kerja atau badan usaha sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setiyowati mengatakan, setelah ini pihaknya akan menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memanggil perusahaan-perusahaan yang belum tertib iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerjasama ini sangat baik karena pekerja wajib mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Setiyowati.
Oki Widya Gandha menyampaikan terimakasih kepada Kepala Kejari Kota Sukabumi beserta jajaran yang telah membantu BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan untuk para pekerja yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di sektor apapun, baik formal maupun informal,” ucap Oki.
Oki menambahkan kerjasama ini semangatnya untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan, karena seperti kita ketahui manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar.
“Kerjasama dengan stakeholder senantiasa kami lakukan guna memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (*/izo)