BI Berlakukan Batasan Bawa Uang Kertas Asing

JAKARTA – Ini peringatan bagi para para palancong yang suka pergi ke luar negeri. Mulai 3 September 2018, Bank Indonesia (BI) melarang setiap orang membawa uang setara Rp1 miliar atau lebih ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.

Larangan membawa uang kertas asing diatur melalui PBI No.20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas PBI No,19/7/PBI/2017 tanggal 5 Maret 2018,

Bacaan Lainnya

“Pengaturan ini bertujuan meminimalisir adanya aktivitas pembawaan uang kertas asing yang berpotensi dapat mengganggu stabilitas nilai tukar,” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Hariyadi Ramelan dalam pelatihan wartawan dengan Bank Indenesia di Jakarta.

Larangan membawa uang kertas dalam jumlah setara Rp1 miliar atau lebih, merupakan salah satu bentuk sinergi dengan pemerintah mencegah tindak pidana pencucian uang.

Hariyadi menegaskan bahwa larangan ini bukan bagian dari upaya otoritas moneter melakukan kontrol devisa. “Jadi implementasi aturan yang mulai berlaku 3 September 2018, bukan merupakan kontrol devisa,” tegasnya.

Ia mengakui sejak 2008 BI terus melakukan monitor terhadap aktivitas warga negara yang membawa uang secara fisik yang jumlahnya tidak kecil.

Dengan mulai efektifnya PBI larangan membawa uang kertas asing, maka pembawaan uang kertas asing setara Rp1 miliar atau lebih, hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Berizin, yakni Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer yang punya izin dan persetujuan dari BI.

 

(nas/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *