Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bila ada perusahaan yang mengalami kesulitan, pemerintah siap membantu bahkan mengambil alih demi memastikan buruh tetap memiliki pekerjaan. Sebelumnya, Presiden juga menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan aplikator ojol menjadi 8 persen.(*)




