“Sementara ini angkanya cukup besar. Apakah ini terjadi, makanya kita enggak sebut dulu, karena masih dalam pembahasan. Pastinya cukup besar. Sementara ini niatnya mereka,” imbuhnya.
Dia menyatakan, saat ini Merpati masih dalam proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jika memang berniat untuk membeli Merpati, maka investor harus menyampaikan proposal rencana pengembangan Merpati sebelum sidang terakhir PKPU pada 3 November 2018.
“Kalau memang ini terjadi potensi masih ada, tapi apakah akan ini terjadi kita lihatlah. Kan Undang-undang membatasi sampai 270 hari atau sampai November tanggal 3.
(Nasib Merpati ditentukan November?) Iya masih bisa jalan atau tidak bisa lebih awal atau enggak. Sampai nanti diputus, kita harus lapor ke DPR apakah mereka sepakat karena ini kan milik negara,” jelasnya.
Rencananya, utang kreditor akan dikonversi menjadi saham di Merpati. Namun, kepemilikan saham kreditor atau yang pemberi utang bisa saja terdilusi setelah investor resmi masuk. “Jadi nanti yang mayoritas investor, eks kreditor ini minoritas dan pemegang saham lama tinggal kecil sahamnya,” papar Henry.
Selain mencari investor, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) juga melakukan sejumlah upaya pengembangan. Seperti menyelesaikan gaji karyawan dan tunggakan pesangon sebesar Rp 365 miliar dari total tunggakan Rp 461 miliar.



