6 Multifinance Kehilangan Izin Usaha

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin, sekaligus menutup enam entitas jasa pembiayaan nonbank atau (multifinance) tahun ini.

Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 OJK Bambang W Budiawan mengatakan, enam multifinance itu memiliki akar permasalahan yang serupa. Yakni minim permodalan. Hal ini membuat perusahaan tak bisa menanggulangi masalah-masalah lain yang mengekor.

Bacaan Lainnya

“Ada beberapa anggota kami yang barangkali kurang beruntung dengan seleksi alam. Modalnya kurang, sampai ada masalah di pembiayaan, sehingga tidak bisa diteruskan menjadi anggota di industri,” ucap Bambang.
Bambang menyebut sebagian besar perusahaan yang ditutup tidak memiliki modal sesuai batas dari OJK. Yakni di angka Rp 40 miliar hingga 31 Desember tahun lalu.

Padahal, hal itu telah diwanti-wanti dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam aturan itu, OJK mewajibkan multifinance memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar per 31 Desember 2019 nanti.

Namun, guna meringankan beban perusahaan, OJK memperbolehkan perusahaan secara bertahap memenuhi kewajibannya. Dengan begitu, minimal modal Rp 40 miliar pada akhir tahun lalu.

“Bahkan saat ini, masih sekitar 12 perusahaan yang modalnya masih di bawah Rp 40 miliar. Sudah kami berikan peringatan, karena sudah otomatis begitu arahnya regulator,” katanya. (man2/k15)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *