164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK

Sebab, saat ini aturan yang lengkap dari OJK sebatas aturan untuk P2P lending. Itu pun belum ada kode etik yang jelas dari asosiasi.

Menurut Batunanggar, OJK akan berhati-hati membuat aturan agar aturan yang ada tidak membatasi inovasi dari fintech.OJK juga bakal bekerja sama dengan pelaku industri untuk menentukan kode etik bagi perusahaan fintech.

 

(rin/c25/fal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *