164 Perusahaan Fintech Bakal Tercatat di OJK

Karena itu, OJK mengembalikan dokumen yang sudah diajukan.
Selain itu, ada 35 perusahaan fintech yang sedang melakukan audiensi dengan OJK terkait pendaftaran.

Dengan demikian, total hingga akhir tahun ada potensi 164 perusahaan fintech yang tercatat di OJK.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menambahkan, OJK akan mengeluarkan aturan mengenai e-commerce yang ikut memfasilitasi penyaluran lending dari fintech.

”Contohnya, ada Tokopedia dan Traveloka yang membantu menyalurkan pinjaman secara online dan bekerja sama dengan fintech.

Meskipun mereka bukan lembaga jasa keuangan, tetap bisa mengadakan aktivitas bisnis keuangan, akan diatur nanti,” jelas Sukarela.

Dia melanjutkan, fintech crowdfunding, agregator, investasi, dan asuransi akan masuk aturan OJK. Namun, itu bakal ditetapkan secara bertahap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *