Wilayah Sukabumi Diusulkan Masuk Kawasan Aglomerasi Jakarta di RUU DKJ, Jadi Bahan Tertawaan

Badan Legislatif DPR RI kembali membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (14/3) di Kompleks Senayan, Jakarta.
Badan Legislatif DPR RI kembali membahas RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kamis (14/3) di Kompleks Senayan, Jakarta.

“Tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi, kalau mau sekalian masukin Sukabumi,” kata Heri.

Bacaan Lainnya

Wilayah aglomerasi ini diatur dalam pasal 55 RUU DKJ yang masih dalam proses pembahasan. Tujuan dibentuknya wilayah aglomerasi adalah untuk mensinkronkan dokumen pembangunan strategis. Nantinya akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden sesuai dengan aturan dalam Peraturan Presiden.

Berikut adalah isi dari Pasal 55 RUU DKJ terbaru:

1. Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

2. Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:

– mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan

– mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *