Namun, bagi yang kembali melanggar, sanksi akan diperberat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kami berharap calon pendaki bersikap bijak dan mematuhi aturan. Jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Agus.(**)






