BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Warga Sudajaya Girang di Sukabumi Dilarang Rayakan HUT RI

×

Warga Sudajaya Girang di Sukabumi Dilarang Rayakan HUT RI

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, pemerintah Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, mengimbau kepada seluruh warganya agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang massa dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan 17 Agustus.

Kepala Desa Sudajaya Girang, Edi Juarsah mengatakan, pihaknya mengaku pada awal Agustus ini telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh warga melalaui seluruh ketua RW yang ada di wilayahnya.

Bank bjb Tandamata

“Di wilayah kami ini, ada 31 RT, 11 RW dan empat kedusunan. Yakni, Kedusunan Salabintana Kulon, Kedusunan Salabintana Wetan, Kedusunan Palasari dan Kedusunan Ciaul Selaawi. Semuanya sudah kami berikan surat imbauan terkait perayaan HUT 17 Agustus,” kata Edi kepada Radar Sukabumi, Rabu (5/8).

Menurutnya, imbauan itu sengaja dilakuakan sesuai dengan tindak lanjut dari intruksi Bupati Sukabumi melalui surat edarannya tentang larangan kegiatan yang mengundang massa pada perayaan HUT Kemerdekaan RI.

“Dalam isi surat itu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa atau memfasilitasi massa dalam kegiatan 17 Agustus. Seperti dangdutan, rebutan, perlombaan lainnya yang dapat mengundang massa,” ujarnya.

Saat pihaknya melayangkan surat himbauan tersebut, ujar Edi, mayoritas hampir seluruh warga di Desa Sudajaya Girang, dapat memahami dan menerima dengan baik soal larangan tersebut.

“Alhamdulillah tanggapan dari masyarakat dapat menerima. Karena kondisinya tahun ini wilayah Kecamatan Sukabumi masuk pada zona kuning. Sehingga rentan terjadinya penyebaran Covid 19,” timpalnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Sudajaya Girang, Bripka Thomas Susanto mengatakan, pihaknya membenarkan soal larangan warga terkait kegiatan perayaan HUT 17 Agustus yang dapat mengundang kerumunan massa. “Intinya saya juga mendapatkan arahan dari pimpinan untuk kegiatan 17 Agusutus dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan seperti pada tahun sebelumnya,” katanya.

Larangan ini, dilakukan di karenakan selain wilayah Kecamatan Sukabumi masuk pada zona kuning, juga dikhawatirkan timbul klaster baru yang berhubungan dengan penyebaran Covid 19.

“Untuk menghindari hal tersebut, kami terus gencar mengimbau dan mengedukasi warga untuk tetap menjaga kesehatan diri, lingkungan dan menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya. (Den/rs)