Warga Cicurug Sukabumi Dijeruji , Hina Kiai di Medsos

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah
RELEASE : Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, saat pers release, di Mapolres Sukabumi.

“Artinya bagus juga lah cuma nyempit-nyempitin saja di dunia juga, kemudian komentar lain, “ustad gejil lah pusing aing mah, lain melaan islam malah melaan yahudi, nu haram dihalalkeun, nu halal diharamkeun, soek jelema baling sak keke di tincak. Artinya, ustad gak nyambung lah pusing saya, bukannya ngebelain islam malah belain yahudi, yang haram di halalkan yang halal diharamkan, coba orang susah mah tetap diinjak,” ucap Dedy rinci.

Lanjut Dedy, atas komentar tersebut diketahui oleh ahli waris maupun kalang masyarakat baik MUI, Ormas Islam setempat serta masyarakat lainnya, sehingga pelapor selaku MUI Kecamatan Cicurug melaporkan kejadiannya ke Polres Sukabumi guna diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Karena perbuatannya itu, TT dijerat dengan undang-undang 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan undang-undang ITE ancamannya 6 tahun,” ungkap Dedy.

Di sisi lain, untuk alasan melakukan perbuatannya, pihaknya masih melakukan pendalaman, karena berdasarkan keterangan pelaku memang tidak punya niatan secara sengaja menyerang secara pribadi. “Pengakuan pelaku spontan tanpa melihat informasi yang diunggah di atasnya, tidak ada kelainan kejiwaan dan masih berkomunikasi secara normal,” pungkasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *