SUKABUMI – Seorang pria berinisial TT akhirnya mendekam di balik jeruji besi gara-gara jarinya. Pria berusia 35 tahun diamankan aparat Polres Sukabumi dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Warga Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug diduga melakukan penghinaan terhadap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi KH Oman Khomarudin yang telah wafat pada Rabu (5/1) lalu. Walhasil, ulah TT di media sosial mengakibatkan kegaduhan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menjelaskan, tersangka memberikan komentar dalam postingan di jejaring media sosial yang dinilai telah menghina terhadap salah satu ulama kharismatik Sukabumi.
Kronologisnya, Kamis (06/01) sekira pukul 20:00 WIB, terlihat ada unggahan salah satu akun di media sosial Facebook (FB), tentang meninggalnya ketua MUI Kabupaten Sukabumi.
“Postingan akun itu menimbulkan sejumlah like maupun komentar dari warganet. Termasuk akun bermuatan penghinaan terhadap almarhum dan atau terdapat unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA, maupun menyebarakan berita bohong, sehingga terjadi keonaran di kalangan masyarakat,” ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila, dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Senin (10/1).
Dijelaskan Dedy, adapun isi komentar ujaran kebencian dalam akun media sosial yang dilakukan oleh TT menggunakan bahasa sunda. Yakni, “Hade oge kah kur ngeheherin ungkul di dunia ge”.