Walhi:Kaji Ulang Izin PT CPS

GUNUNGGURUH – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut bicara terkait rencana PT Cicatih Putra Sukabumi (CPS) yang akan melakukan aktifitas tambang dengan bahan peledak di dekat objek wisata Karangpara, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh. Lembaga ini meminta supaya pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat mengkaji ulang seluruh perizinan perusahaan.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan mengatakan, lokasi yang rencananya akan digunakan tambang oleh perusahaan itu, selain berada di atas pemukiman penduduk juga merupakan kawasan kars yang secara aturan harus dilindungi.

Bacaan Lainnya

Oleh karenanya, pemerintah harus segera meninjau langsung ke lapangan untuk menyesuaikan titik kordinat yang akan dijadikan lahan tambang oleh PT CPS. Hal ini untuk memastikan bahwa PT CPS sudah memiliki izin peledakan dalam melakukan aktifitas tambangnya sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara menggunakan bahan peledak komersial.

“Hal ini mesti dilakukan karena rencana aktifitas tambang PT CPS berada di atas pemukiman penduduk. Apalagi, dilokasi tambang banyak mata air yang dimanfaatkan warga sekitar,” jelas Iwan kepada Radar Sukabumi, kemarin (26/2).

Apabila semua izin dan ketentuan yang dimiliki PT CPS tidak sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku, maka Walhi Jabar dapat memastikan perusahaan itu ilegal untuk rencana penambangannya.

“Tentunya setiap jenis kegiatan pasti akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berdampak merubah tatanan sosial di masyarakat. Apalagi, ini akan melakukan tambang dengan menggunakan bahan peledak,” ujarnya.

Untuk itu, Walhi Jabar menilai wajar jika warga yang rumahnya berada di sekitaran lokasi tambang, merasa khawatir dengan rencana perusahaan yang akan melakukan pertambangan dengan menggunakan bahan peledak. “Semua izin PT CPS harus dikaji ulang.

Terlebih lagi, pihak perusahaan juga akan melakukan aktifitas peledakannya berdekatan dengan objek wisata alam,” imbuhnya.

Dadan berjanji akan melayangkan surat kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kekhawatiran warga terkait rencana PT CPS yang akan melakukan aktifitas tambang di atas pemukiman penduduk.

“Seluruh dokumen yang dimiliki PT CPS perlu dilakukan pengujian kembali, baik Anasilis Dampak Lingkungan (Amdal) maupu izin lingkungannya,” katanya.

Ketika PT CPS hendak melakukan eksploitasi di kawasan itu, ujar Dadan, perlu adanya peninjauan dengan mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan ini, harus dipastikan terlebih dahulu apabila mereka menambang menggunakan peledak, berapa kekuatan peledakan yang akan mereka gunakan dan di titik koordinat mana saja.

“Kekhawatiran warga jelas sangat rasional, apalagi daerah yang akan dilakukan tambang merupakan kawasan karst aktif dan sebagai daerah tangkapan air yang baik,” ujarnya.

Sebab itu, dengan kondisi seperti ini, peranan pemerintah daerah sudah seharusnya melakukan audit dokumen dan teknis kerja di lapangan terkait dengan rencana peledakan itu. “Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus berada di pihak warga. Tentunya jika ini terjadi, maka akan merusak ekosistem dan kelestarian alam,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Gunungguruh, Erry Erstanto mengatakan, PT CPS sudah memiliki izin sejak beberapa tahun silam. Pada 2018, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan diperpanjang ke pemerintah Provinsi Jawa Barat karena masa berlakunya habis.

“Sekarang PT CPS ini akan melakukan aktifitas tambangnya kembali dekat objek wisata Karangpara. Namun karena menuai protes dari warga, maka titik kordinat pertambangannya digeser oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat ke samping objek wisata Karangpara,” katanya.

Pihaknya mengaku, pemerintah Kecamatan Gunungguruh sudah berupaya mengkomunikasikan antara warga terdampak dengan pihak perusahaan. Bahkan ia mengaku sudah mengusulkan kepada PT CPS supaya kerjasama dengan PT Gunungguruh yang berada di Desa Cikujang dalam melakukan aktifitas tambangnya.

Ini mengingat PT Gunungguruh lokasinya jauh dari pemukiman warga, juga IUP perusahaannya masih panjang.

“Saya tidak mengetahuinya apakah PT CPS ini bekerjasama atau tidak. Namun yang jelas sekarang ini kondisi PT CPS dengan masyarakat sekitar masih belum sinergis. Sebab itu, kami akan memfasilitasi kembali kedua belah pihak agar duduk bersama mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *