Wah! Janda di Kota Sukabumi Makin Melimpah

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, mencatat kasus penceraian selama Agustus 2020 sebanyak 100 perkara. Angka ini, mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya sebanyak 92 perkara.

Panitera Muda Gugatan PA Kota Sukabumi, Asep Husni mengatakan, setiap bulannya kasus penceraian terus mengalami peningkatan. Kebanyakan, perkara yang ditangani yakni gugat cerai 70 persen, sementara cerai talak sekitar 30 persen.

Bacaan Lainnya

“Ya, cerai gugat masih mendominasi perkara yang ditangani saat ini sementara sisanya cerai talak,” kata Asep kepada Radar Sukabumi, Jumat (4/9).

Lanjut Asep, pada umumnya terjadinya perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi. Sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengkonfirmasi alasan-alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.

“Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah,” ujarnya.

Untuk pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggungat suami karena selingkuh. Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti.

“Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan,” imbuhnya.

PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) tersebut, sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.

“Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan,” jelasnya.

Sebelumnya, selama Januari hingga Juli PA Kota Sukabumi menangani sebanyak 879 perkara dengan rinciannya 67 cerai talak, 238 cerai gugat, 55 isbat nikah, 38 dispensasi kawin, 35 dicabut, 3 tidak diterima, 5 gugur, 6 banding dan 3 perkara peninjauan kembali.

“Kalau 2019 lalu, hanya menangani sebanyak 737 perkara. Jelas kalau melihat data yang ada kasus penceraian terus meningkat baik perbulan maupun pertahunnya,” pungkasnya. (bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *