Usut Tuntas Calo Pajak di Sukabumi

Samsat Kota Sukabumi

SUKABUMI – Terbongkarnya kasus calo pengurusan pajak dan Biaya Balik Nama (BBN) di lingkungan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, memang seolah bukan rahasia umum. Jasa calo baik di internal Samsat maupun pihak luar, kerap dipakai masyarakat karena alasan tak ingin ribet dalam pengurusan administrasi dan lainnya.

“Saya juga pernah menggunakan jasa calo dalam pengurusan pajak kendaraan mobil. Memang itu salah. Tapi faktanya, ketika mengurus pembayaran pajak lebih cepat dan tak harus ribet antre,” ujar salah satu pengguna jasa calo, N (32) warga Lembursitu, Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Waktu itu, dirinya mengaku mengurus pajak kendaraan mobil yang sudah dua tahun dan harus ganti kaleng. Diakuinya, calo tersebut meminta jasa Rp 3.000.000.

“Ya waktu itu dia mintanya segitu. Itu sudah berikut saya bayar pajak dan lainnya. Pokonya biaya Rp3.000.000 ini tau beres,” tambahnya.

Dari informasi, ternyata calo-calo ini memiliki link luas. Jadi tidak hanya mengurus wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, bahkan bisa sampai wilayah hukum Polda Jabar.

“Karena watu itu juga saya mengurus untuk pajak di Bogor. Karena kebetulan, kendaraan saya masih atas namanya orang Bogor Kota,” beber N.

Sementara itu, kasus dugaan penipuan oleh pegawai P3DW Kota Sukabumi, terus bergulir. Kali ini, Polres Sukabumi Kota angkat bicara soal perkembangan penanganan kasus percaloan yang memakan korban wajib pajak hingga puluhan orang tersebut.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengungkapkan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum Satpam Samsat hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Sejumlah kasusnya masih dalam proses lidik,” ungkap Astuti kepada Radar Sukabumi, Senin (16/1).

Tak hanya itu, polisi bakal terus mendalami adanya kasus dugaan penipuan tersebut. “Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk korban. Selebihnya ada dari pihak kepolisian termasuk Baur BPKB. Kalau untuk kaki tangan belum, masih lidik, masih didalami dulu,” ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda membeberkan, akibat ulah oknum RE tersebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp100 juta lebih.

“Tindakan RE itu, baru diketahui pada 12 Desember 2022 saat ada masyarakat yang melakukan pengaduan ke Kantor Samsat. Tupoksi dia sebagai Satpam. Jadi kesalahannya itu menyalahgunakan wewenang, menyalahi tupoksinya termasuk penyelewengan ke masyarakat dalam hal penipuan,” bebernya.

Iwan menilai, kasus penipuan tersebut merupakan musibah bersama. Karena, keluarga besar Samsat Kota Sukabumi dengan adanya kejadian ini turut dirugikan. “Ini musibah bersama, karena kami juga dirugikan. Kami pun mengadukan sebagai korban,” cetusnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *