Usai KA Pangrango Terlibat Kecelakaan, PT KAI Tebar Ancaman, Sebut Denda Rp15 Juta Atau…

Warga saat mengevakuasi mobil yang tertabrak Kereta Api
DIEVAKUASI : Warga saat mengevakuasi mobil yang tertabrak Kereta Api di Kampung Kadupugur, Gang Mangga, RT 11/RW 04, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan pada Minggu (12/06).

Dirinya juga kembali mengingatkan untuk keselamatan bersama perlunya kerjasama dari masyarakat dalam menaati peraturan yang ada. Hal tersebut sesuai Pasal 173 yang disebutkan “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

Bacaan Lainnya

Kemudian pada Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.

“Untuk saat ini perjalanan KA Pangrango kembali beroperasi secara normal, “tukasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *