Dirinya juga kembali mengingatkan untuk keselamatan bersama perlunya kerjasama dari masyarakat dalam menaati peraturan yang ada. Hal tersebut sesuai Pasal 173 yang disebutkan “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”
Kemudian pada Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.
“Untuk saat ini perjalanan KA Pangrango kembali beroperasi secara normal, “tukasnya. (*)