Legislator Muraz Siap Perjuangkan Nasib 13 Ribu Honorer Sukabumi yang Bakal Dihapuskan pada 2023 Nanti

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mohammad Muraz
SOROTI HONORER: Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mohammad Muraz saat berbicara dalam program Podcast Ruang Bicara Radar Sukabumi, Minggu (12/6). FOTO: IQBAL/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mohammad Muraz menyoroti serius wacana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Hal tersebut disampaikan Muraz saat menjadi narasumber spesial dalam program Podcast Ruang Bicara Radar Sukabumi, Minggu (12/6).

Muraz mengatakan, wacana yang digulirkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo hanya akan memberikan masalah jika direalisasikan tanpa adanya kejelasan dan ketegasan. “Masalah bagi pemerintah daerah, masalah juga bagi keluarga kecil si honorer tersebut. Iya, ada istilahnya, kiamat kecil, begitu,” kata Muraz kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Mengutip data jumlah tenaga honorer di Sukabumi dari Radar Sukabumi, terdapat 13.077 orang honorer yang berpotensi kehilangan pekerjaan pada 2023 mendatang. Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi, honorer yang masuk dalam kategori tenaga non PNS sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam hal pelayanan publik dan pendidikan.

“Yang paling banyak itu honorer dari guru. Setelah itu pelayanan publik. Seperti di Disdukcapil, yang melayani pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk itu dari honorer. Maka bayangkan, jika honorer dihapuskan. Akan jadi, istilahnya itu kiamat ya, dalam pendidikan dan pelayanan publik kita,” ujar Muraz.

Sementara itu, lanjut Wali Kota Sukabumi 2013-2018, penyelenggaran tes Calon PNS (CPNS) dan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak selalu diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat setiap tahunnya. Sementara dari data yang dikantongi Muraz, setiap tahunnya di daerah sekaliber Kota Sukabumi, sekira 100 orang honorer pensiun yang terdiri dari guru dan tenaga pelayanan publik.

“Nah, bayangkan saja, 2023 nanti kepala daerah dilarang merekrut honorer. Kalau berani merekrut, bakal disanksi. Lalu, misalkan saja, di Kota Sukabumi itu sekitar 100-an orang honorer pensiun. Sudah pasti akan terjadi masalah dalam hal dunia pendidikan kita, juga dalam hal pelayanan publik di kantor-kantor dinas,” beber Muraz.

“Saya katakan, bahwa honorer itu kebutuhan daerah. Ya, itu saya garis bawahi,” imbuhnya menegaskan.

Lebih khusus lagi, Muraz menyoroti tenaga honorer pada guru. Bahwa setiap tahunnya, calon peserta didik baru akan bertambah setiap tahunnya. Otomatis, rombongan belajar (rombel) pun harus menyesuaikan alias bertambah. Jika rombel bertambah, maka sekolah membutuhkan tambahan guru.

“Kalau sudah begitu, sudah pasti kepala sekolah merekrut guru honorer. Ada gak anggaran sekolah untuk itu? Ya gak ada. Makanya suka mengandalkan dana BOS. Itupun mereka digaji seadanya. Ada yang Rp300.000 dan Rp500.000. Ada juga yang lebih, tapi jarang. Gaji seperti itu sudah pasti tidak cukup untuk kehidupan sehari-hari. Maka kadang saya sedih, ada guru honorer yang nyambi kerja jadi tukang ojek, misalnya, setelah selesai ngajar,” papar Muraz.

Muraz juga mengatakan, fraksi Partai Demokrat memberikan atensi serius dalam persoalan wacana penghapusan tenaga honorer pada 2023 nanti. Partai berlambang Mercy, kata mantan Sekda Kota Sukabumi, akan mengadvokasi persoalan ini kepada Kemenpan-RB.

“Insya Allah nanti akan ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan Menpan-RB. Ya, sudah pasti akan saya tanyakan. Saya siap perjuangkan nasib honorer. Baik di Indonesia, khususnya di Sukabumi. Bahwa mereka perlu mendapatkan kejelasan. Sebab pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat, juga masih membutuhkan honorer,” tutur Muraz.

“Salah satu solusi dari saya, gaji PPPK itu kan bersumber dari APBD. Sementara testing dilakukan pusat. Pak Menteri katanya ada niatan mulia soal honorer agar mendapatkan hidup yang layak. Jadi, saya usul agar tes PPPK sepenuhnya jadi ororitas pemerintah daerah yang melaksanakan,” sambungnya memungkas. (izo)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *