BERITA UTAMA

Update Kasus Dini Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya, Dua Hakim Pembebas Pelaku Divonis 7 tahun

×

Update Kasus Dini Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya, Dua Hakim Pembebas Pelaku Divonis 7 tahun

Sebarkan artikel ini
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Sementara itu, hakim nonaktif lainnya yang menangani kasus Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo juga telah dijatuhkan vonis pidana dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.

Bank bjb Tandamata

Dalam kasus itu, Erintuah, Mangapul, dan Heru didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900,00).

Selain suap, ketiga hakim juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.(*)