Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Ungkap Kasus Guru Cabul

pencabulan
ilustrasi pencabulan

SUKABUMI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Sukabumi Ajun Komosaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa membenarkan adanya pengungkapan kasus perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diungkap anak buahnya.

Bacaan Lainnya

” Kejadian pencabulan tersebut terjadi di asrama putri sebuah pesantren pada tahun 2019 sampai September 2020,” ungkap I Putu salam keterangannya, Sabtu (12/2)

Dalam kasus ini mantan Kasat Reskrim Cirebon kota yang baru menjabat secara resmi hari ini menjelaskan telah mengamankan seorang pelakunya berinisial WA (37) seorang warga Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi.

Menurut I Putu kejadian bermula saat korban yang diketahui seorang santriwati masuk pesantren pada tahun 2019 mengeluh sakit di bagian kaki dan pelaku mengupayakan pertolongan dengan cara memijatnya.

” Pada saat pengobatan terhadap korban itulah membuat nafsu birahi pelaku tergoda untuk menodai korban,” ujar I Putu lagi.

Lanjut I Putu, akhirnya pelaku WA yang diketahui selaku pimpinan pesantren melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban anak di bawah umur yang berstatus masih merupakan anak didiknya atau muridnya sendiri.

“Kami sudah menahan pelaku dan sekarang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan,” pungkasnya. (Ris)

Pos terkait