Uji Nyali! Bawa Sabu – Sabu ke Kantor Polisi, Ditangkap deh

sabu
Ilustrasi Sabu

RADARSUKABUMI.com – Hukuman berat membayangi Izzati Choirina. Perempuan 27 tahun itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Pasalnya, dia ketahuan saat menyelundupkan sabu-sabu (SS) ke ruang tahanan Polsek Krembangan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. “Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,” kata jaksa I Gede Willy Pramana.

Izzati disidang karena ditangkap saat berniat menyelundupkan SS ke Mapolsek Krembangan.

Jaksa Willy menyatakan, pada 17 Desember 2018 terdakwa datang ke Polsek Krembangan untuk membesuk tahanan narkoba bernama Slamet.

Dia datang pukul 01.00. Dia membawa sejumlah pakaian dan makanan untuk Slamet.

“Saat diperiksa petugas, dia kedapatan membawa sepoket SS yang disimpan di balik lipatan baju laki-laki yang dibawa. Dia juga bawa lengkap dengan peralatan isapnya,” katanya.

Pengacara terdakwa, Eko Juniarso, menyatakan bahwa sabu-sabu itu merupakan pesanan Slamet. Terdakwa dan Slamet hanya berteman biasa.

“Dia percaya sekali sama Slamet. Mana berani dia bawa SS ke polsek kalau tidak diyakinkan bakal aman. Tapi ditangkap juga,” jelas Eko.

(gas/c15/eko/jpnn/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *