Adapun senjata yang dimiliki tersangka, tambah Niko tidak ada masalah, karena teregristrasi dan terdaftar atas nama miliknya. “Pasal yang kami sangkakan, kerena kealfaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan pasal 359 KUH pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara,” papar Niko.
Niko juga menegaskan pihaknya sudah menganjurkan ke beberapa polsek jajaran, termasuk organisasi terkait yang berkaitan dengan kegiatan olah raga menggunakan senjata api saat ini melarangnya.
“Kami melarang untuk berburu kegiatan di daerah Kabupaten Sukabumi pada umumnya terkait dengan masalah pandemi saat ini,” tandasnya.(ris/t)






