BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Tower PT PST Tak Berizin

×

Tower PT PST Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Karena merasa tidak dilibatkan dalam proses perizinan, Wawan pun mengaku sudah melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya. Bahkan, ia telah melayangkan surat kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi agar menindak tegas keberadaan tower tersebut.

“Kami melalui kuasa hukum sudah melakukan somasi sebanyak dua kali tekait persoalan ini. Kami menilai, selain melanggar ketentuan, PT PST juga telah melakukan pelanggaran ketentuan dalam hal perizinan pendirian tower,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Di tempat terpisah, Kasi Penegakan Perundang Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saripudin membenarkan soal tower di Kampung Kiaralawang. Pihaknya pun mengaku sudah memasang papan pengawasan.

“Tidak boleh curi star seperti itu, diamanatkan dalam peraturan mereka harus mengantongi perizinan terlebih dulu. Hasil konfirmasi di lapangan, tower tersebut hanya mengatongi domisili dari desa dan rekomendasi kecamatan,” ujar Saripudin ketika di temui di Kantornya.

Saripudin mengaku, pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak perusahaan. Hasilnya, tower tersebut saat ini sedang menunggu Online Single Subisen (OSS), dimana hal itu merupakan salah satu pencatatan ketika perusahaan tower sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“OSS perusahaan itu belum keluar sampai sekarang, ini tentunya menjadi salah satu penghambat. Di sini ada prosedur kusus yang harus ditempuh dan saat ini tower tersebut belum beroprasi,”tandasnya.

 

(cr1/t)