SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ratusan buruh yang tergabung di serikat buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terlibat aksi saling dorong dengan petugas saat merangsek masuk ke gerbang PT Koin Baju Global Jalan Raya Cimelati, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (07/09/2020).
Namun begitu, aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut kembali berjalan dengan kondusif setelah sejumlah beberapa perwakilan buruh masuk.
Aksi buruh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ini, merupakan rangkaian protes dari beberapa serikat buruh pasca UU Cipta Kerja disahkan. Peserta aksi merupakan perwakilan dari PT PT Koin Baju Global, PT Djojonegoro C1000 dan PT Equilindo Asri.
Ketua KSBSI Sukabumi, Sandy Suwardi mengatakan, aksi tersebut bentuk penolakan tehadap Omnibus Law UU Cipta Kerja , karena UU tersebut dinilainya memudahkan PHK bagi perusahaan serta pasar kerja fleksibel yang sama dengan memaksa rakyat bekerja dalam perbudakan modern.
“Ada 800 karyawan kontrak di PT Koin tidak ada pengangkatan karyawan dari tahun 2002 tidak ada kepastian, secara dipartit sudah dilakukan tetap pihak perusahan mengelak karna kita butuh sk pasti yang di berikan pada karyawan,” kata Sandi kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Selain itu, rakyat bekerja keras tetapi miskin karna upahnya dimurahkan. Oleh karena itu, tak ada alasan lain bagi KSBSI selain melakukan perlawanan sekuat-kuatnya untuk menggagalkan Omnibus Law.
“Kita minta perusahan memberikan upah 75 persen untuk karyawan yang di rumahkan tetapi pihak perusahan hanya memberikan 20 persen upah tetapi pihak kami tidak menerimanya,” pungkasnya.
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung. (upi/rs)





