Ketika disinggung mengenai tuntutan para buruh soal THR, orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi ini menjawab, bahwa persoalan THR sudah tertera dalam surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Iya, dalam surat edaran itu tertera tentang upah sektoral. Sementara, untuk BPJS akan berkomunikasi lagi nanti. Karena para buruh dari SPN ini berharap soal klaim asuransi bagi pekerja buruhnya,” pungkasnya. (den/d)






