Agus menekankan pentingnya kehadiran langsung pihak yang berhak dengan membawa dokumen asli dan fotokopi, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan tanah. Untuk badan hukum, diwajibkan membawa akta pendirian pertama dan terakhir.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol guna mendukung konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat, khususnya di wilayah Sukabumi,” pungkasnya.(den/d)






