TigaBandit Bermotor Perusak Kontrakan di Cikakak Diringkus, Terancam 10 tahun Penjara

Polres Sukabumi saat menggelar keterangan resmi terkait penangkapan tiga pelaku pengrusakan kontrakan yang dilakukan gerombolan motor.

PALABUHANRATU – Tiga anggota gerombolan genk bermotor yang sebelumnya melakukan pengrusakan kontrakan milik warga Kecamatan Cikakak ditangkap polisi didua tempat berbeda. Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, ketiga tersangka AG (26), A (24) dan RF (24) merupakan para pelaku pengrusakan kontrakan yang videonya beberapa waktu lalu tersebar.

“Kami telah berhasil mengungkap dan menangkap tiga anggota gerombolan kriminal yang pada jumat malam lalu melakukan pengrusakan dan menebar keresahan,” jelas AKBP M Lukman Syarif dalam keterangan resminya, Selasa (28/7)

Bacaan Lainnya

Tersangka AG dan RF berhasil diamankan di kawasan Palabuhanratu, sedangkan A di tangkap di Cianjur. Ketiga tersangka ini, merupakan para eksekutor dalam pengrusakan kontrakan tersebut.

“Ketiga pelaku ini melakukan pengrusakan menggunakan senjata tajam celurit dan balok kayu, kejadian seperti menjadi prioritas kami karena meresahkan masyarakat,” terangnya.

Adapun terkait motif pengrusakan, lanjut AKBP M Lukman Syarif, para pelaku ini mencari lawannya dengan menyisir kontrakan yang telah dirusaknya.

Terkait adanya konflik antara kedua kedua kubu gerombolan bermotor, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Jadi, pengrusakan itu terjadi di kontrakan sodara harun saja, adapun di TKP hanya Kedai berteriak-teriak saja, soal ada konflik awal kami masih dalami, dalam video itu memang ada sekitar 8 orang, tapi yang melakukan pengrusakan tiga orang yang diamankan ini,” sebutnya.

Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan UU darurat tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin. “Pelaku terancam hukuman 10 tahun maksimal,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *