BEKASIBERITA UTAMA

Tiga Petugas Polisi Dikeroyok Preman, Saat Razia Obat Terlarang

×

Tiga Petugas Polisi Dikeroyok Preman, Saat Razia Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Setelah itu, pihaknya kembali memeriksa toko tersebut dengan memanggil ketua Rukun Tetangga (RT) setempat dan satu orang warga untuk menyaksikannya. “Benar di dalamnya kita dapat berapa ratus atau bahkan ribuan obat-obatan keras yang tidak boleh dijual setara toko obat, yang boleh jual hanya apotik, apotik pun pakai resep dokter,” tutur Indarto.

Dirinya menyatakan, tujuh nama pelaku yang belum tertangkap sudah dikantongi pihaknya. Ia menyarankan agar mereka segera menyerahkan diri.

Bank bjb Tandamata

“Karena kalau enggak menyerahkan diri sudah jelas saya akan tangkap. Sampai lubang semut akan saya tangkap. Kalau melawan saya akan melakukan tindakan tegas berdasarkan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara. (neo/radarbekasi))