Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kejahatan yang mereka lakukan tidak hanya sekali atau dua kali, melainkan sudah mencapai 40 kali. Mereka mengincar kendaraan bak terbuka yang terparkir baik di tempat umum maupun di kediaman pemilik.
“Jadi pelaku langsung merusak kunci dan memotong soket kontak kendaraan. Ya kalau dilihat operandinya memang mereka ini spesialis, karena hanya butuh tiga menit untuk membawa kabur kendaraan,” bebernya.
Untuk mengkaburkan hasil kejahatannya, para pelaku langsung merubah tampilan kendaraan. Bahkan tak hanya itu, kunci dan plat nomor kendaraan pun langsung diganti. Ini tujuannya untuk mengelabui pemilik kendaraan juga petugas.
“Kendaraan yang dicuri itu, langsung mereka rubah. Tapi kami tidak bisa dikelabui meskipun mereka merubah tampilan dan plat nomor kendaraan,” bebernya.
Akibat dari perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing. Untuk MU, polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara S dan SJ dijerat pasal 481 dan 480 Jo 363 KUHP tentang tindak pidana bantuan jahat atau penadahan terhadap barang hasil pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.






