THR di Sukabumi Wajib Dibayarkan H-7, Disnakertrans Ancam Tutup 1.174 Perusahaan

THR-Sukabumi

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Yudi Mulyadi mengatakan H- 7 THR ini sudah di distribusikan kepada karyawan “Kita sudah sebar surat edarannya,” kata Yudi kepada Radar Sukabumi Senin (18/4).

Selain surat edaran, Disnakertrans juga mengklaim sudah mengumpulkan semua perusahaan yang ada di Kota Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Karan penekanan dari dinas, jangan sampai ada perusahaan lewat sesuai dengan edaran pemerintah H-7. Pihaknya menekankan, sebelum tanggal 25 April 2022, sudah mengeluarkan THR nya.

“Awalnya ada perusahaan yang akan membagikan THR tanggal 27, namun saya tekanan jangan sampai lewat tanggal 25. Alahmdulillah semua menyampaikan sepakat tanggal 25, bahkan tanggal 22 April juga ada yang sudah memberikan THR,” terangnya

Lantas bagaimana dengan beberapa perusahaan yang masih ngeyel tidak memberikan THR-nya, dinas membuka pengaduan untuk karyawan-karyawan yang telat memdapatkan THR nya oleh perusahaan.

“Sesuai dengan kewenangannya, kami membuka pengaduan untuk karyawan-karyawan yang telat menerima THR nya. Namun dinas hanya sebatas mediasi saja. Kalau tidak ada titik temu, kita sampaikan ke pengawasan tingkat provinsi untuk menindak lanjuti,” tegas Yudi.

Yudi mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar patuh terhadap syarat edaran dari kementerian maupun surat edaran dari Kota Sukabumi jangan sampai kewajiban perusahaan lalai kepada para karyawannya. “Besar harapan saya semua perusahaan bisa menjalankan himbauan dari pemerintah,” pungkasnya.(den/cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *