THR di Sukabumi Wajib Dibayarkan H-7, Disnakertrans Ancam Tutup 1.174 Perusahaan

THR-Sukabumi

SUKABUMI – Pemerintah sudah mewanti-wanti kepada para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, meminta pengusaha untuk mematuhinya.

Bacaan Lainnya

Apabila di wilayah Kabupten Sukabumi terdapat salah satu perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan, maka sanksinya pemerintah bisa menutup semua aktifitas perusahaannya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada Radar Sukabumi mengatakan, pemberian THR bagi pekerja itu merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan,” kata Tedi kepada Radar Sukabumi pada Senin (18/04).

Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk itu, jika terdapat perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi membayarkan THR kepada karyawannya 10 hari sebelum lebaran, maka hal tersebut dinilai sangat baik.

“THR itu jelas aturannya. Sudah ada dan besaran nominalnya itu adalah satu bulan gaji,” ujarnya.

Berdasarkan data yang tercatat di pemerintah pusat melalui Wajib Lapor Ketenangakerjaan Perusahaan (WLKP), dirinya menjelaskan terhitung dari 31 Desember 2021 terdapat 1.174 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi yang harus membayarkan tunjangan kepada para karyawannya.

“1.174 perusahaan itu, terdiri dari perusahaan besar, kecil hingga perusahaan menengah,” timpal Tedi.

Bukan hanya itu, pemberian THR keagamaan yang diberikan oleh setiap perusahaan kepada para karayawannya itu, diwajibkan harus berbentuk uang dan tidak boleh berbentuk barang.

Seperti paket sembako dan lainnya itu tidak boleh. Karena, tidak masuk pada kategori THR keagamaan. “Kemudian, tidak boleh dicicil serta tidak semua karyawan dapat THR,” imbuhnya.

Jika semisal ada salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan selama 30 hari sebelum lebaran, dia berhenti bekerja maka harus dilihat terlebih dahulu status pekerjaannya.

Apakah dia masuk pada karyawan tetap atau karyawan kontrak seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Apabila karyawan tetap, pada H-30 itu, maka ia sudah berhak mendapatkan THR. Kalau karyawan kontrak, jangankan H-30, sesudah masuk hari raya juga tidak berhak, kecuali dia kerjanya itu sampai melewati Idul Fitri,” paparnya.

Sementara itu, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, Disnakertrans telah melaksanakan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Kota Sukabumi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang tesebar di Kabupaten Sukabumi, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh atau pekerjanya sepekan sebelum lebaran.

“Hal ini mengingat adanya pengusaha yang nakal dengan tidak membayarkan THR para pekerjanya dengan berbagai alasan.

Apalagi saat ini pertumbuhan ekonomi di Sukabumi sudah mulai bangkit, sehingga tak ada lagi alasan tak membayarkan THR atau bahkan menyicil,” kata Yudha.

Pihaknya juga meminta agar dinas terkait di ruang lingkup pemerinah daerah Kabupaten Sukabumi, dapat melakukan pengawasan bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengimbau agar dinas terkait melakukan pengawasan dan harus memperhatikan pembayaran THR para buruh atau pekerja. Jangan sampai ada pengusaha yang nakal atau mempermainkan hak para buruh,” tandasnya.

Bagi buruh, ujar Yudha, diharapkan agar dapat segera melaporkannya apabila THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan ke dinas terkait.

Seperti Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, untuk menindak tegas para pengusaha yang bermain-main dalam hal pembagian THR bagi karyawannya itu.

“Sekarang itu, kan kondisi ekonomi di Sukabumi sudah berangsur membaik. Jadi kita imbau pengusaha sudah bisa membayar THR tepat waktu,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *