Untuk itu, ia mendesak kepada pihak perusahaan agar segera mendaftarkan seluruh karyawannya program BPJS. Diantaranya, JKK, JKN, JHT dan lainnya. Hal ini, harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
“Untuk memastikan hal ini, kami dalam waktu dekat akan kembali melakukan sidak bersama intansi terkait. Seperti Disnakertrans Kabupaten Sukabumi dan BPJS ke lokasi perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Den).
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan kerja yang dialami Juita (18) asal warga Kampung Bojonggaling, RT (04/02), Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan seorang karyawati PT Aneka Dasuib Jaya (ADJ), telah memantik perhatian semua kalangan.
Kali ini, sejumlah anggota dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi perusahaan yang bergerak dibidang produsen olahan makanan, tempat korban kecelakaan kerja tersebut, tepatnya di ruas Jalan Raya Pakuwon, Kilometer 5, RT (01/01), Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi.(den/d)






