Terungkap, Ini Fakta-Fakta Mahasiswa Pembunuh Guru Honorer di Jampang

DIAMANKAN : Pelaku Tuggul Rahayu saat diamankan Polisi

SUKABUMI — Edi Hermawan (38), guru honorer warga Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban pembunuhan saat malam takbiran, Rabu 12 Mei 2021 lalu.

Edi tewas bersimbah darah dengan kondisi tubuhnya penuh luka akibat sabetan senjata tajam jenis samurai.

Bacaan Lainnya

Pelaku pembunuhan inisial TRB (24), warga Kampung Cikuwul, sudah tertangkap pada Jumat (14/5) sore.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan sadis tersebut.

Pertama, motif pembunuhan terungkap.

Berdasar keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan pembunuhan karena tidak mampu membayar utangnya kepada Edi. Utang-piutang berawal dari iming-iming pelaku terkait pendaftaran CPNS.

“Tersangka membunuh korbannya atas nama Edi Hermawan karena geram dan kesal sering ditagih utang oleh korban, sehingga TRB membuat skenario untuk melakukan pembunuhan terhadap Edi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Sabtu (15/5).

Kedua, kronologis aksi pembunuhan.

Pembunuhan berencana dilakukan TRB ini berawal pada Rabu (12/5) sekitar pukul 10.00 WIB tersangka dihubungi Dariansyah yang merupakan suruhan Edi untuk menanyakan terkait dengan pembayaran utang TRB.

Kesal karena kerap ditagih dan tersangka belum memiliki uang untuk membayarnya, oknum mahasiswa tersebut menyusun strategi melakukan pembunuhan terhadap Edi Hermawan.

TRB lantas meminta Edi dan Dariansyah datang ke rumahnya di Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon bahwa pelaku sudah menyiapkan uang untuk membayar utangnya.

TRB kemudian menyiapkan satu bundel kertas yang dibungkus amplop cokelat sehingga menyerupai uang untuk mengelabui korbannya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Edi, Dariansyah, dan sopir korban, Hidayat, tiba di rumah TRB.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku meminta Dariansyah pergi ke rumah ibunya tidak jauh dari lokasi.

Setelah Dariansyah beranjak ke rumah ibu tersangka, TRB mempersilakan korban duduk terlebih dahulu dengan alasan, tersangka akan mengambil uang.

Ternyata TRB mengambil senjata tajam berupa samurai dan golok dan langsung membacok korban, menusuk perut dan dada korban. Edi pun meninggal di tempat.

Ketiga, detik-detik kepala dan Dariansyah disabet samurai.

Mendengar adanya keributan, Dariansyah kembali ke rumah tersangka untuk mencari Edi.

Di lokasi, ia melihat Edi sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan.

TRB langsung mengejar Dariansyah, kemudian menganiaya dengan cara menyabet kepala dan dada Dariansyah menggunakan sebilah samurai.

Setelah melampiaskan emosinya, tersangka melarikan diri ke arah perkebunan.

Keempat, TRB ditangkap saat berada di warung.

Anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi bergerak ke lapangan dan pada Jumat (14/5), sekitar pukul 14.30 WIB menangkap tersangka di warung di Jalan Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon.

AKBP Lukman menjelaskan, saat hendak ditangkap TRB mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap anggotanya. Akhirnya, tersangka dilumpuhkan dengan cara ditembak betisnya.

“Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk memuluskan rencananya membunuh korban,” katanya.

Kelima, barang bukti yang disita polisi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah samurai sepanjang 80 cm, golok, pisau dapur, dua lembar kwitansi dengan nominal Rp63 juta, satu bendel kwitansi, satu bendel kertas yang dibungkus amplop cokelat, satu telepon seluler warna hitam.

Keenam, TRB terancam hukuman mati.

TRB yang berstatus mahasiswa itu, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan seorang korban tewas di tempat dan satu lainnya luka parah.

“Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif.

Pada kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dia menjelaskan berdasarkan penyidikan pembunuhan itu dilakukan tersangka bukan secara spontan atau tidak terencana, tetapi sebelum melakukan aksi sadisnya, TRB membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan. (antara/jpnn)

Pos terkait