Atur Skenario Pembunuhan Guru Honorer, Mahasiswa Jampangkulon Diacam Hukuman Mati

Tunggul Rahayu (24) Mahasiswa yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap guru honerer dan penganiayaan terancam hukuman mati.

SUKABUMI — Tunggul Rahayu (24) Mahasiswa yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap guru honerer dan penganiayaan terancam hukuman mati.

“Tersangka yang merupakan warga Kampung Cikiwul RT 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon ini kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, belum lama ini

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, pemuda tersebut dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Berdasarkan penyidikan kepolisian, pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan membuat skenario untuk menghabisi nyawa korbannya, Edi Hermawan. Setelah rencananya tersusun rapi, tersangka menelepon Dariansyah (suruhan Edi) untuk datang ke rumahnya terkait dengan pembayaran utang. Pada Rabu (12/5) malam, Edi dan Dariansyah yang diantar Hidayat, seorang sopir tiba di rumah tersangka di Kampung Cikiwul.

Tersangka menyambut calon korbannya itu, namun untuk memuluskan aksinya tersangka meminta Dariansyah ke rumah ibu pelaku yang beralasan ada pembicaraan khusus dengan Edi. Setelah Dariansyah pergi dan Edi seorang diri dalam rumahnya, tersangka menjalankan aksinya secara sadis, membacok kepala korban dengan golok dan menusuk dada serta perut Edi menggunakan pisau dapur. Akibatnya Edi tewas di tempat.

Dariansyah ikut menjadi bulan-bulanan tersangka saat hendak pulang dari rumah ibu tersangka. Dariansyah dicegat dan langsung dibacok TRB dengan menggunakan samurai secara membabi buta.

Tersangka kemudian melarikan diri ke areal perkebunan. Pada Jumat (14/5), tersangka berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Sukabumi. Betis terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri dan mencoba melawan polisi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *