BERITA UTAMAENTERTAINMENT

Terungkap! 45 Artis dan 100 Model Nyambi PSK

×

Terungkap! 45 Artis dan 100 Model Nyambi PSK

Sebarkan artikel ini

Terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis, Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada kelemahan dari sistem hukum di Indonesia. Hukum di Indonesia tidak memosisikan PSK sebagai pelaku, melainkan korban. Ini berangkat dari pandangan bahwa PSK adalah manusia tidak berdaya yang dieksploitasi pihak lain.

Alhasil para PSK profesional ini bisa lenggang kangkung dan mencari mangsa baru lagi. Bahkan para PSK dari kalangan artis namanya jadi terdongkrak atas kasus prostitusi online.

Bank bjb Tandamata

“Faktanya, dewasa ini orang yang menjadi pelacur adalah orang yang memilih berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri untuk menjadi pelacur. Dia adalah pelaku aktif dalam pelacuran,” tutur Reza yang dihubungi, Senin (7/1).

Itu yang kemudian dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing beberapa tahun lalu. Bahwa ada voluntary prostitution dan ada involuntary prostitution.

“Kasus Vanessa Angel adalah contoh voluntary prostitution. Polisi menyidiknya. Karena voluntary, semestinya dipidana,” ujar Reza.

Sayangnya, lanjutnya, dua tipologi pelacuran tersebut belum diadopsi ke dalam hukum positif kita. Itu sebabnya, sebagaimana pada kasus-kasus pelacuran daring terdahulu, Reza mengaku tidak yakin mereka bakal dipidana sebagai pelaku. Alhasil, penangkapan dan pemberitaan seolah menjadi promosi gratis saja.

“Mestinya artis seperti Vanessa Angel itu dipidana. Karena mereka bukan korban. Mereka menjadi pelacur karena pilihan. Ini yang harusnya jadi perhatian para pembuat undang-undang agar para pelacur profesional itu tidak tertawa kegirangan karena yakin tidak dipidana,” bebernya.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yambise ikut menanggapi kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis. Saat ditanya apakah Vanessa dan Avriellia dikategorikan sebagai korban, atau justru pelaku bila dengan sadar menawarkan diri dan jasanya dalam bisnis prostitusi? Yohana mengatakan hal itu harus dikaji.

“Itu memang harus dikaji, kebanyakan alasan yang saya tanyakan ekonomi. Saya biasanya menjawab, itu burung di udara bisa hidup, kok ekonomi dijadikan alasan. Jadi itu harus dikaji betul-betul, siapa sebenarnya yang salah,” kata Yohana di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (7/1).

Namun, sebagai perempuan, lanjutnya, mereka juga harus menjaga harkat dan martabatnya. Itu pula yang menjadi tugas kementerian yang dipimpin Yohana untuk melindungi kasus eksploitas kaum perempuan. Secara prinsip pihaknya setuju jika pelaku atau pengguna dari jasa prostitusi tersebut juga diproses secara hukum. “Tidak boleh ada diskriminasi eksploitasi terhadap perempuan,” tandasnya. (fat/jpnn)