“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Sebelumnya, rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 sempat didatangi sekelompok warga pada Jumat (27/6/2025). Warga mengira tempat tersebut digunakan untuk kegiatan ibadah yang tidak sesuai izin, lalu membubarkan aktivitas dan merusak sejumlah fasilitas.
Namun, belakangan diketahui bahwa vila tersebut sedang digunakan untuk kegiatan retret oleh sekelompok pelajar. Insiden ini memicu kecaman luas karena dinilai sebagai bentuk intoleransi dan pelanggaran hukum.(*/net)






