BANDUNG – Jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bertambah. Polda Jawa Barat menetapkan satu tersangka baru berinisial YY (50), sehingga total tersangka kini menjadi delapan orang.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa tersangka YY telah ditahan di Mapolres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka YY diketahui merusak sebuah gitar dan membaret satu unit mobil Suzuki Ertiga menggunakan batu di lokasi rumah singgah milik M. Dengan penambahan ini, total tersangka menjadi delapan orang,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat (4/7/2025).
Hendra menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepolisian.






