BERITA UTAMA

Termasuk Proyek Tol Bocimi, Dedi Mulyadi Terbitkan 76 Izin Tambang Terbaru

×

Termasuk Proyek Tol Bocimi, Dedi Mulyadi Terbitkan 76 Izin Tambang Terbaru

Sebarkan artikel ini
PROSES : Seorang warga pada saat melintas di area pembangunan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi III Cibadak-Sukabumi Barat dengan ruas exit tol Jalur Cibolang.
PROSES : Seorang warga pada saat melintas di area pembangunan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi III Cibadak-Sukabumi Barat dengan ruas exit tol Jalur Cibolang.

SUKABUMI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan 76 izin usaha pertambangan (IUP) sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan proyek strategis nasional (PSN). Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai rapat koordinasi tertutup bersama para pengusaha tambang di Kota Depok.

Menurut Dedi, seluruh IUP yang diterbitkan merupakan pembaruan dari izin lama dan hanya berlaku selama satu tahun. Ia menegaskan bahwa pembaruan ini dilakukan untuk menjamin ketersediaan material bagi proyek-proyek besar seperti jalan tol, pelabuhan, serta proyek Bocimi dan Japek.

Bank bjb Tandamata

“Kurang lebih ada 76 IUP yang dikeluarkan. Semuanya izin lama yang diperbaharui, dan kontraknya hanya berlaku satu tahun. Jadi setiap tahun harus diperbarui,” ujar Dedi.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Jabar juga menyepakati sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh para pengusaha tambang. Salah satu poin penting adalah komitmen menjaga aspek lingkungan dalam setiap aktivitas pertambangan. Dedi menekankan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan ekologis.

Selain itu, Pemprov Jabar mengeluarkan surat keputusan gubernur yang mengatur pengelolaan pajak dari sektor tambang. Dalam kebijakan tersebut, seluruh pajak yang dihasilkan dari aktivitas pertambangan wajib dikembalikan ke wilayah asal tambang untuk mendukung pembangunan lokal.