Polisi sempat terhambat mengungkap kasus tersebut lantaran Oma, yang awalnya berstatus sebagai saksi, selalu berbelit-berbelit saat menyampaikan keterangan.
“Dari semua keterangan yang diberikan sejak awal penyelidikan bohong semua, sampai akhirnya pelaku ini mengakui semua perbuatannya,” tambah Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto.
Fatimah Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus
Pelaku, kata Budi, awalnya saksi kunci, namun setelah ditemukan bukti-bukti, akhirnya dijerat dengan pasal pembunuhan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota.(*)





