SUKABUMI — Seleksi mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Parkir tepi jalan umum di Kota Sukabumi, batal dilakukan tahun ini. Pasalnya, terdapat perubahan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam lalang.
Ketua Pansel Pemilihan Mitra KSP Parkir tepi jalan umum sekaligus sebagai Sekertaris Dishub Kota Sukabumi, Novian Restiadi mengatakan, pada saat hendak melakukan penyeleksian ulang terdapat informasi baru terkait dasar hukum tatacara kerjasama daerah.
“Jadi pada saat mau tender ulang ada aturan baru, intinya kami harus harus menyesuaikan proses dan mekanismenya,” kata Novian kepada Radar Sukabumi, Kamis (10/12).
Sebelumnya, Dishub berpedoman kepada Permendagri nomor 19 tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, dalam tender saat ini harus merubah menjadi Permendagri nomor 22 tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah.
“Karena ada aturan hukum yang berubah, otomatis harus diseauikan juga terkait dengan dokumen yang dijadikan bahan untuk proses tender atau seleksi tersebut,” ujarnya.