Dasar Penutupan Tempat Wisata
1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19;
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19;
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh ) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Covid-19;
4. Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19;
5. Surat Edaran Bupati Sukabumi Selaku Ketua Satuan Tugas Gugus Tugas Pengananan Covid-19 Nomor 003/254-Sekret Tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan;






